Dengan adanya Akun belajar.id Dinas Non Individu, Kepala Dinas beserta tim kerja dapat memanfaatkan 1 Akun belajar.id untuk mengakses platform dan layanan pembelajaran yang terintegrasi dengan Akun belajar.id. Dalam penggunaannya, terdapat ketentuan yang harus diperhatikan:

  1. Apabila Kepala Dinas perlu mendisposisikan akses platform kepada tim kerja, maka tim kerja yang bersangkutan dapat menggunakan Akun belajar.id Dinas Non Individu.
  2. Tim kerja yang dapat menggunakan Akun belajar.id Dinas Non Individu berdasarkan disposisi Kepala Dinas adalah Pegawai Dinas yang secara struktur organisasi berada dibawah kepemimpinan Kepala Dinas.
  3. Setiap anggota tim kerja hanya dapat mengakses Akun belajar.id Dinas Non Individu dengan menggunakan masing-masing satu perangkat kerja (satu anggota, satu perangkat).
  4. Apabila terdapat lebih dari satu perangkat kerja yang digunakan untuk login ke Akun belajar.id Dinas Non Individu dan menyebabkan terjadinya kendala dalam penggunaan akun, Kepala Dinas dapat menyelesaikan isu tersebut menggunakan email pemulihan. Cara penambahan email pemulihan dapat dilihat pada artikel berikut.
  5. Jika Akun belajar.id Dinas Non Individu tidak memiliki email pemulihan, Kepala Dinas selaku penanggung jawab dapat menghubungi Pengelola Akun belajar.id untuk melakukan verifikasi dan pemulihan akun melalui tombol ‘Butuh Bantuan’ pada laman https://pusatinformasi.belajar.id/.
  6. Ketentuan umum ini berlaku untuk seluruh platform yang dapat diakses menggunakan Akun belajar.id Dinas Non Individu.

 

Apa yang harus dilakukan jika terjadi pergantian kepemilikan Akun belajar.id Dinas Non Individu?

Dalam hal terjadi pergantian Kepala Dinas yang menjabat pada Institusi Dinas, Akun Non Individu Dinas Belajar.id wajib diberikan kepada Kepala Dinas baru oleh Kepala Dinas sebelumnya dengan ketentuan:

Sebelumnya
Selanjutnya
34329319805465

Komentar

0 komentar

Harap masuk untuk memberikan komentar.

Didayai oleh Zendesk