Akun belajar.id dapat digunakan selama status Anda sebagai Peserta Didik masih tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Apabila Peserta Didik berpindah sekolah tetapi masih dalam jenjang yang sama, maka Akun belajar.id Anda tetap bisa digunakan. Akan tetapi, jika Anda berpindah jenjang, maka Anda akan mendapatkan Akun belajar.id yang baru setelah perpindahannya terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Peserta Didik harus membuat Akun belajar.id baru apabila berpindah jenjang, dengan detail proses berikut:

  1. Admin Sekolah akan mengganti data Peserta Didik di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  2. Peserta Didik akan mendapatkan notifikasi melalui email dengan domain belajar.id bahwa Akun belajar.id akan dihapus dalam waktu 30 hari sejak notifikasi diterima 

Sebelum Akun belajar.id yang lama dihapus, Anda perlu mengajukan pembuatan Akun belajar.id baru dengan menghubungi helpdesk melalui tombol 'Butuh Bantuan'di laman Pusat Informasi Akun belajar.id. Namun, apabila notifikasi yang Anda terima di email belajar.id salah, segera laporkan hal tersebut ke Admin Sekolah agar penghapusan akun dapat dihentikan.

Sebelumnya
Selanjutnya
5976216518169

Komentar

3 comments

  • Bergita Lodan

    Bagaimana cara mendapatkan akun belajar.id dari peserta didik kelas VII SMP yang baru saja berpindah jenjang dari SD.

    Serta bagaimana cara mendapatkan akun peserta didik yang sekarang duduk di kelas VIII karena pada rekapan data akun belajar.id peserta didik yang diunduh dari halaman https://pd.data.kemdikbud.go.id/ tidak tertera nama peserta didik kelas VIII.

    0
  • Addeik679

    Saya sebagai peserta didik sebelumnya saya sudah punya akun belajar.id. Karena sekarang sudah pindah jenjang akun saya dihapus. Saya tidak mendapat notifikasi. Sekarang peserta didik tidak bisa lagi mendapatkan akun belajar.id secara mandiri. Makin ribet saja. Di sekolahan juga tidak ada sosialisasi. 

    0
  • YASIMANI LAIA

    Sangat membantu🙏🙏

    0

Please sign in to leave a comment.

Powered by Zendesk