Artikel ini berisikan informasi terkait pengajuan Akun belajar.id INDIVIDU untuk Dinas Pendidikan (Pegawai Dinas). Apabila Anda mencari informasi untuk pengajuan Akun belajar.id Dinas NON INDIVIDU atau Kepala Dinas, silakan kunjungi artikel berikut. |
Akun belajar.id yang terdiri dari nama akun (User ID) dan kata sandi (password) dapat digunakan dan dimanfaatkan oleh Dinas Pendidikan untuk mengakses aplikasi Kemendikbudristek serta berbagai layanan yang tersedia dalam Google Workspace. Dalam mengajukan pembuatan akun, terdapat 2 tipe pengajuan: menggunakan kode referral dan tanpa kode referral.
Beberapa pihak dari Dinas Pendidikan yang bisa mengajukan Akun belajar.id dengan kode referral, meliputi:
- Kepala Bidang SMP
- Sekretaris Dinas Pendidikan
- Kepala Bidang SD
- Kepala Bidang PAUD
- Kepala Bildang SMK
- Kepala Bidang SMA
- Kepala Bidang SLB
- Kepala Seksi
Catatan: Untuk Kepala Dinas Pendidikan, silakan untuk menggunakan Akun belajar.id Dinas Non Individu sesuai informasi pada artikel ini.
Berikut panduan selengkapnya:
1. Sebelum mengajukan, pastikan Instansi Dinas daerah Anda sudah mendapatkan kode referal daerah berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pauddikdasmen No.1512/C/TI.00.00/2022 tertanggal 1 Maret 2022 kepada Kepala BPMP/BBPMP daerah masing-masing.
2. Masuk ke laman https://belajar.id
3. Pada bagian ‘Khusus Dinas’, klik tombol ‘Buat Akun belajar.id’.
4. Masukkan data identitas diri:
- Nama Lengkap
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Email Pribadi Aktif
- Nomor Handphone Pribadi Aktif
- Tanggal Lahir
Lalu, tekan tombol ‘Selanjutnya’.
5. Masukkan data Dinas:
- Provinsi
- Kabupaten & Kota
- Tipe Dinas Daerah
- Jabatan
Lalu, tekan tombol ‘Selanjutnya’.
6. Masukkan kode referral yang terlampir pada Surat Edaran. Unggah Surat Keputusan atau Penugasan atau Penunjukkan sebagai Dinas atau Kepala Dinas (format: PDF, ukuran maksimal 10 MB). Jika sudah, tekan tombol ‘Selanjutnya’.
7. Jika tampilan seperti di bawah muncul, pastikan kembali kode referral yang Anda masukkan sesuai dengan Surat Edaran yang Anda terima
8. Jika tampilan selanjutnya menginfokan bahwa kode referral sudah mencapai batas penggunaan, silakan untuk menghubungi tim Helpdesk melalui tombol ‘Butuh Bantuan’ di laman Pusat Informasi Akun belajar.id.
9. Jika kode referral Anda sudah mencapai batas waktu aktif, silakan untuk menghubungi tim Helpdesk melalui tombol ‘Butuh Bantuan’ di laman Pusat Informasi Akun belajar.id.
10. Jika Anda mendapatkan pesan seperti di bawah, namun Anda merasa tidak pernah mengajukan pembuatan akun, hubungi tim Helpdesk melalui tombol ‘Butuh Bantuan’ di laman Pusat Informasi Akun belajar.id.
11. Jika kode referral telah diterima oleh sistem, periksa kembali data yang telah Anda masukkan. Jika sudah benar, tekan tombol ‘Ajukan Pembuatan Akun’.
12. Pengajuan Akun Dinas Anda telah disetujui! Email Akun belajar.id dan kata sandi akan dikirimkan ke email pribadi Anda. Pastikan untuk memeriksa email Anda secara berkala.
Kendala pada Kode Referral
Kendala pada kode referral ini meliputi:
- Kuota kode referral sudah tidak tersedia
- Kode referral hilang
- Terdapat pergantian Kepala Dinas atau Bidang sehingga tidak ada kode referral yang diberikan
- Kode referral sudah pernah diajukan, namun Anda merasa tidak pernah mengajukan pembuatan akun
Apabila mengalami hal tersebut, maka pembuatan Akun belajar.id dapat dilakukan melalui tombol ‘Butuh Bantuan’ dengan melampirkan surat resmi yang ditujukan ke BLPT dengan menginformasikan kebutuhan pembuatan Akun belajar.id dan menjelaskan detil kendala kode referral yang dialami.
Penting! Khusus Pengawas Sekolah (Tim Kerja), informasi mendapatkan Akun belajar.id dapat dilihat pada artikel ini.
Bagi Anda yang tidak memiliki akses ke kode referral, Anda dapat mengajukan pembuatan Akun belajar.id melalui tombol ‘Butuh Bantuan’ dan menyertakan data pada kolom ‘Detail Pertanyaan’:
- Gelar depan (jika ada)
- Nama lengkap (tanpa gelar)
- Gelar belakang (jika ada)
- Nomor Induk Kependudukan (NIK sesuai KTP)
- Tanggal lahir
- Email pribadi aktif (akan digunakan sebagai email pemulihan)
- Jabatan dinas
- Kategori instansi provinsi/kota/kabupaten (pilih salah satu)
- Nama instansi dinas
- Provinsi tempat bertugas
- Kota/kabupaten tempat bertugas (jika bertugas di dinas kabupaten/kota)
- Melampirkan Surat Penugasan atau Surat Keputusan (SK) Penugasan yang ditandatangani oleh Kepala Instansi (format PDF dengan ukuran maks. 10MB) pada ‘Dokumen Pendukung’
Akun belajar.id akan diproses selama 7 hari kerja sejak data yang dibutuhkan sudah dilengkapi.
FAQ
Tanya: Apakah Penilik Sekolah juga bisa mengajukan Akun belajar.id?
Jawab: Bisa, namun hanya dapat dilakukan melalui tombol ‘Butuh Bantuan’.
Tanya: Apakah Pengawas Sekolah bisa mendapatkan Akun belajar.id?
Jawab: Bisa, untuk informasi Akun belajar.id Pengawas Sekolah dapat dilihat pada artikel ini.
Tanya: Bagaimana jika Dinas belum menerima Surat Edaran yang berisi kode referral?
Jawab: Surat Edaran telah dikirimkan melalui Pos pada tanggal 4 Maret 2022. Apabila Anda tidak menerima Surat Edaran tersebut, silakan menghubungi tim helpdesk melalui tombol ‘Butuh Bantuan’ dengan melampirkan surat resmi yang ditujukan kepada BLPT, dengan mencantumkan maksud/tujuan pengajuan dan detail kendala kode referral yang dialami.
Tanya: Bagaimana jika Dinas hanya menerima surat elektronik berupa pdf yang tidak menyertakan kode referral?
Jawab: Sebagai informasi, surat elektronik berupa pdf tersebut merupakan surat general/umum yang dikeluarkan oleh LPMP, bukan surat edaran resmi yang dikeluarkan oleh Paud Dasmen. Sehingga, Dinas dapat menanyakan kode referral aktivasi kepada LPMP.
Tanya: Apakah saya dapat membagikan kode referral yang saya dapatkan ke rekan Dinas saya?
Jawab: Tidak, kode referral yang Anda dapatkan hanya dapat digunakan untuk pembuatan Akun belajar.id Anda.
Tanya: Bagaimana jika saya belum menerima User ID dan password di email pribadi saya melebihi waktu yang ditentukan?
Jawab: Jika dalam kurun waktu dua minggu setelah formulir dikirim Anda belum menerima email, silakan menghubungi tim Helpdesk melalui tombol ‘Butuh Bantuan’ di laman Pusat Informasi Akun belajar.id dengan melampirkan nama lengkap, NIK dan email pribadi yang dilampirkan ketika pengajuan akun.
Penting! Harap untuk tidak membagikan/menyebarluaskan kode referral Anda karena keterbatasan kuota penggunaan.
Tanya: Apa yang harus saya lakukan jika mendapatkan notifikasi bahwa kode referral saya tidak sesuai atau sudah mencapai batas waktu aktif?
Jawab: Silakan menghubungi tim Helpdesk melalui tombol ‘Butuh Bantuan’ di laman Pusat Informasi Akun belajar.id dengan melampirkan surat resmi yang diajukan ke Pusdatin terkait kebutuhan pembuatan Akun belajar.id dikarenakan kendala kode referral.
Setelah berhasil mendapatkan detail Akun belajar.id Anda, silakan melakukan aktivasi dengan mengikuti Panduan Aktivasi Akun belajar.id.
Komentar
3 comments
Panduan Akun Belajar
Selamat pagi, Bpk./Ibu c.token.co.id, untuk pertanyaan atau laporan yang membutuhkan pengecekan dan verifikasi data lebih lanjut, dapat disampaikan dengan tim Helpdesk melalui tombol 'Hubungi Bantuan' atau 'Butuh Bantuan'. Terima kasih.
Sangat membantu🙏🙏
Please sign in to leave a comment.