Akun belajar.id yang terdiri dari nama akun (User ID) dan kata sandi (password) dapat digunakan dan dimanfaatkan oleh Dinas Pendidikan untuk mengakses aplikasi Kemendikbudristek serta berbagai layanan yang tersedia dalam Google Workspace. Beberapa pihak dari Dinas Pendidikan yang bisa mengajukan Akun belajar.id, meliputi:

  • Kepala Dinas Pendidikan
  • Kepala Bidang pada Dinas Pendidikan

Berikut adalah panduan pengajuan Akun belajar.id untuk Dinas Pendidikan:

 

1. Anda akan mendapatkan Surat Edaran beserta kode referral untuk pembuatan akun Dinas

Penting! Kode Referal dapat Anda peroleh dari Kepala Dinas atau LPMP/BPMP Daerah Masing-Masing

 

2. Masuk ke laman https://belajar.id

 

3. Pada halaman utama, temukan tombol ‘Ajukan Pembuatan Akun’ pada bagian Khusus Dinas

a.jpg

 

4. Masukkan data identitas diri:

  • Nama Lengkap
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Email Pribadi Aktif
  • Nomor Handphone Pribadi Aktif
  • Tanggal Lahir

Lalu, tekan tombol ‘Selanjutnya

1.jpg

 

5. Masukkan data Dinas:

  • Provinsi
  • Kabupaten & Kota
  • Tipe Dinas Daerah
  • Jabatan

Lalu, tekan tombol ‘Selanjutnya

2.jpg

 

6. Masukkan kode referral yang terlampir pada Surat Edaran

3.jpg

7. Unggah Surat Keputusan atau Penugasan atau Penunjukkan sebagai Dinas atau Kepala Dinas (format: PDF, ukuran maksimal 10 MB)

 

8. Tekan tombol ‘Ajukan Pembuatan Akun

 

9. Jika tampilan seperti di samping muncul, pastikan kembali kode referral yang Anda masukkan sesuai dengan Surat Edaran yang Anda terima

4.jpg

 

10. Jika tampilan selanjutnya menginfokan bahwa kode referral sudah mencapai batas penggunaan, silakan untuk menghubungi tim Helpdesk melalui tombol ‘Butuh Bantuan’ di laman Pusat Informasi Akun belajar.id.

5.jpg

 

11. Jika kode referral Anda sudah mencapai batas waktu aktif, silakan untuk menghubungi tim Helpdesk melalui tombol ‘Butuh Bantuan’ di laman Pusat Informasi Akun belajar.id.

6.jpg

 

12. Jika Anda mendapatkan pesan seperti di bawah, namun Anda merasa tidak pernah mengajukan pembuatan akun, hubungi tim Helpdesk melalui tombol ‘Butuh Bantuan’ di laman Pusat Informasi Akun belajar.id.

7.jpg

 

13. Jika kode referral telah diterima oleh sistem, periksa kembali data yang telah Anda masukkan. Jika sudah benar, tekan tombol ‘Ajukan Pembuatan Akun’.

8_.jpg

 

14. Pengajuan Akun Dinas Anda telah disetujui! Email Akun belajar.id dan kata sandi akan dikirimkan ke email pribadi Anda. Pastikan untuk memeriksa email Anda secara berkala

9.jpg

 

FAQ

Tanya: Bagaimana jika Dinas belum menerima Surat Edaran yang berisi kode referral?

Jawab: Surat Edaran secara telah dikirimkan melalui Pos pada tanggal 4 Maret 2022. Mohon untuk menunggu dan cek secara berkala status penerimaan SE tersebut

 

Tanya: Bagaimana jika Dinas hanya menerima surat elektronik berupa pdf yang tidak menyertakan kode referral?

Jawab: Sebagai informasi, surat elektronik berupa pdf tersebut merupakan surat general/umum yang dikeluarkan oleh LPMP, bukan surat edaran resmi yang dikeluarkan oleh Pauddasmen. Sehingga, Dinas dapat menanyakan kode referral aktivasi kepada LPMP.

 

Tanya: Apakah saya dapat membagikan kode referral yang saya dapatkan ke rekan Dinas saya?

Jawab: Tidak, kode referral yang Anda dapatkan hanya dapat digunakan untuk pembuatan Akun belajar.id Anda.

 

Tanya: Bagaimana jika saya belum menerima User ID dan password di email pribadi saya melebihi waktu yang ditentukan? 

Jawab: Jika dalam kurun waktu dua minggu setelah formulir dikirim Anda belum menerima email, silakan menghubungi tim Helpdesk melalui tombol ‘Butuh Bantuan’ di laman Pusat Informasi Akun belajar.id.

 

Tanya: Apa yang harus saya lakukan jika mendapatkan notifikasi bahwa kode referral saya tidak sesuai atau sudah mencapai batas waktu aktif?

Jawab: Silakan menghubungi tim Helpdesk melalui tombol ‘Butuh Bantuan’ di laman Pusat Informasi Akun belajar.id.

 

Setelah berhasil mendapatkan detail Akun belajar.id Anda, silakan melakukan aktivasi dengan mengikuti Panduan Aktivasi Akun belajar.id

 

Sebelumnya
Selanjutnya
4427289953945

Komentar

2 comments

Please sign in to leave a comment.

Powered by Zendesk