Artikel ini berisikan informasi terkait cara mendapatkan informasi Akun belajar.id Dinas NON INDIVIDU yang diberikan kepada Kepala Dinas. Apabila Anda mencari informasi untuk pengajuan Akun belajar.id untuk INDIVIDU Dinas Pendidikan (Pegawai Dinas), silakan kunjungi artikel berikut.

 

Akun belajar.id Dinas Non Individu ditujukan untuk Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota, Cabang Dinas Kabupaten/Kota, Suku Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk mengakses layanan pembelajaran, dan bentuk layanan lain di bidang pendidikan baik di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi maupun layanan pembelajaran lainnya yang telah terintegrasi dengan Akun belajar.id sesuai dengan peraturan perundangan.


Pihak-pihak yang telah diberikan akses ke akun ini akan menggunakan akun untuk memantau, membina, dan memberikan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah di Platform Merdeka Mengajar. Akun tersebut akan diberikan secara otomatis melalui email pribadi yang telah disimpan oleh Operator Dinas Pendidikan di SIM-Tendik, setelah Operator Dinas Pendidikan mengunggah dan menyimpan Surat Keputusan Tim Kerja pada Fitur Plotting Tim Kerja di SIM-Tendik.

Screenshot 2024-04-22 103919.png

Untuk panduan mengunggah Surat Keputusan Tim Kerja, silakan mengakses artikel berikut.


Email berisikan detil Akun belajar.id Anda akan dikirimkan melalui email noreply.simtendik@gmail.com. Silakan untuk langsung mengaktivasi Akun belajar.id yang diinformasikan sesuai panduan pada artikel berikut.

Screenshot 2024-04-22 105012.png
Screenshot 2024-04-24 083608.png

 

Setelah mengaktifkan Akun belajar.id, Anda diharapkan untuk memasukkan email pemulihan dari Akun belajar.id Anda dengan cara berikut:

1. Akses laman https://mail.google.com.

2. Login menggunakan username dan password dari Akun belajar.id Dinas Non Individu terkait (jika belum login).

3. Klik ikon Screenshot 2024-05-15 093232.png kemudian pilih ‘Akun’.

Screenshot 2024-05-15 093353.png
Screenshot 2024-05-15 093419.png

 

4. Pilih menu ‘Info pribadi’.

Screenshot 2024-05-30 093104.png

 

5. Pada bagian ‘Info kontak’, klik ‘Email’.

Screenshot 2024-05-30 093139.png

 

6. Di laman selanjutnya, pada bagian ‘Email pemulihan’, silakan klik ‘Tambahkan email pemulihan’ jika belum ada email pemulihan atau klik email yang tertera untuk mengubah email pemulihan.

Screenshot 2024-05-30 093442.png

Anda akan diminta untuk login kembali menggunakan Akun belajar.id Dinas Non Individu.

 

7. Silakan memasukkan email pemulihan dengan ketentuan:

  • Untuk Kepala Dinas, email pemulihan menggunakan email resmi instansi (email Kepala Dinas dengan domain @go.id).
Bagi Dinas yang tidak memiliki email resmi instansi dengan domain @go.id, bisa melewati tahapan ini dan tidak mengisi menggunakan email lain.
  • Untuk Tim Kerja (bagian dari Cabang Dinas ataupun Suku Dinas), email pemulihan menggunakan email atasan langsung Pengawas Sekolah dan Tim Kerja/Kinerja.
Screenshot 2024-05-30 093515.png

Lalu klik tombol ‘Selanjutnya’.

 

8. Kode verifikasi akan dikirimkan ke email resmi instansi yang digunakan sebagai email pemulihan. Salin dan tempel kode verifikasi tersebut pada kolom yang tersedia kemudian klik tombol ‘Verifikasi’.

Screenshot 2024-05-30 093528.png

 

9. Apabila notifikasi berikut muncul di laman, maka Akun email resmi institusi berhasil terdaftar sebagai email pemulihan Akun belajar.id Dinas Non Individu.

Screenshot 2024-05-30 093802.png

 

PENTING! Setelah Anda memiliki akses ke Akun belajar.id Dinas Non Individu, kami imbau agar:

  • Menggunakan dan memanfaatkan Akun belajar.id Dinas Non Individu untuk mengakses Pengelolaan Kinerja, Rapor Pendidikan, atau platform dan layanan lainnya yang terintegrasi dengan Akun belajar.id untuk kebutuhan akses dan operasional Kepala Dinas.
  • Kepala Dinas dapat melakukan pencadangan mandiri terhadap fail (file) yang tersimpan pada Akun belajar.id Kepala Dinas individu ke dalam media penyimpanan pribadi (contoh: flash disk, ruang penyimpanan Akun belajar.id Dinas Non Individu).
  • Melakukan pengkinian data Akun belajar.id Kepala Dinas INDIVIDU untuk kebutuhan verifikasi dan evaluasi melalui formulir bit.ly/DataAkunKepalaDinas.

 

Bagaimana jika saya tidak menerima email informasi Akun belajar.id?

Harap untuk pastikan terlebih dulu:

  • Email pribadi yang tersimpan di SIM-Tendik sudah sesuai dan masih aktif. Apabila email yang tersimpan tidak sesuai, silakan menghubungi Operator Dinas Pendidikan untuk pembaruan data.
  • Operator Dinas Pendidikan sudah mengunggah dan menyimpan Surat Keputusan Tim Kerja pada Fitur Plotting Tim Kerja sesuai panduan di artikel berikut.
  • Cek folder Inbox, Spam, Junk dan Trash email pribadi Anda yang tersimpan di SIM-Tendik.

Apabila seluruhnya sudah sesuai namun Anda masih belum menerima email informasi Akun belajar.id, silakan untuk berkomunikasi dengan Operator Dinas Pendidikan.

 

Bagaimana jika saya masih belum bisa mengakses Pengelolaan Kinerja dengan Akun belajar.id yang didapat dari SIM-Tendik?

Sebelum menghubungi Pusat Bantuan Merdeka Mengajar, harap cek kembali data username dan password Akun belajar.id Anda, pastikan sudah benar dan tidak ada kesalahan pengetikan. Jika sudah sesuai namun masih belum dapat mengakses fitur, silakan hubungi Pusat Bantuan Merdeka Mengajar dengan melampirkan:

  • Tangkapan layar (screenshot) halaman Pengelolaan Kinerja yang mengalami kendala akses.
    Screenshot 2024-04-22 113346.png
  • Informasi tugas dan di mana Anda bertugas, contoh: Kepala Dinas Pendidikan di DKI Jakarta 
  • Username/email Akun belajar.id Anda

 

Saya sebelumnya sudah memiliki Akun belajar.id namun tidak dapat mengakses Pengelolaan Kinerja, apa yang harus dilakukan?

Anda dapat menggunakan Akun belajar.id Institusi dan dapat berkoordinasi dengan Operator Dinas Pendidikan untuk akses ke Pengelolaan Kinerja.

Sebelumnya
Selanjutnya
31583560804249

Komentar

0 comments

Please sign in to leave a comment.

Powered by Zendesk